Headline Jakarta | 14 September Hingga 2 Pekan Kedepan DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk dua pekan kedepan, dimulai 14 sampai dengan 25 September 2020.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9) mengatakan, penerapan kembali PSBB karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.

“Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta agar bisa terkendali,” ujar Anies.

Post ADS 1

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

“Bila tidak terkendali, maka dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar,” ungkap Anies.

Terkait isolasi mandiri di rumah tinggal untuk pasien Covid-19, Anies mengatakan isolasi mandiri tidak diizinkan lagi untuk mencegah terjadinya klaster perumahan . Karena Anies, warga tidak memahami tata cara isolasi mandiri tersebut.

“Jadi mulai besok (Senin) semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan (pemerintah),” ujar Anies. (*)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !