

H. Enday menambahkan, Dari SK itu ada rasa kekecewan namun menurutnya Ketua KADIN, Rudi Ferdian tidak dapat berbuat apapun entah pertimbangan agar tidak gaduh, atau memang ada pertimbangan yang lain.
“Dari SK tersebut saya katakan SK yang Ilegal dan pelantikan KADIN saat ini cacat hukum, kenapa saya katakan seperti itu karena SK seharusnya sesuai dengan hasil usulan dari Rapat Formatur lain dari pada itu tidak ada jadi bisa saya katakan SK cacat hukum,” tegasnya.
Dengan di terbitkan SK itu dan Pelantikan hari ini kami tidak hadir dan kami mengundurkan diri dari kepengurusan KADIN dan 18 Asosiasi penyedia jasa kontruksi.
“Protes dengan di terbitkan SK ini dan pelantikan hari ini kami tidak hadir dan kami mengundurkan diri dari kepengurusan KADIN, dan sebanyak 18 Asosiasi penyedia jasa kontruksi menanda tangani surat penolakan pelantikan KADIN saat ini,” ujarnya.
Di luar pelantikan KADIN saat ini tentang aspirasi saat ini KADIN baru tidak dapat menyerap aspirasi asosiasi penyedia jasa, H. Enday melihat KADIN tidak berpihak kepada asosiasi yang bernaung di bawah KADIN.
“Salah satu contoh Peraturan kongkrit yang kami anggap sangat memberatkan kami adalah penyedia jasa harus menyediakan / memiliki rekening korang 3 bulan terakhir minimal 10% dari HPS, sehingga kami berpraduga peraturan pesanan, seharusnya peraturan yang di keluarkan KADIN lebih membina asosiasi yang di bawah KADiN malah membuat aturan di luat aturan yang sangat memberatkan asosiasi penyedia jasa,” pungkas H. Enday.
(Deddy)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !