Pemerintah daerah khususnya Kota Ternate telah menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 7 hari, terhitung dari 15 November hingga 21 November 2019. Pos komando Penanganan Darurat Bencana Gempa Bumi juga telah diaktifkan dan beroperasi di Kantor BPBD Kota Ternate. Sedangkan terkait upaya taktis operasional, pos lapangan didirikan di Kantor Camat Batang Dua yang ada di Pulau Mayau.

Merespon penanganan darurat di lapangan, BNPB memberikan dukungan dana siap pakai (DSP) sebesar Rp 250 juta. Selain itu, Tim Reaksi Cepat (TRC) BNPB juga memberikan bantuan logistik kebutuhan dasar kepada BPBD Kota Ternate dan Provinsi Maluku Utara. Bantuan tersebut berupa food item dan non-food item.

Baca Juga  Kemendikdasmen Resmi Luncurkan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Selama berada di lokasi terdampak, TRC mencatat beberapa kendala dalam upaya penanganan, seperti transportasi laut yang terbatas dan cuaca yang tidak menentu, jaringan komunikasi dan juga anggaran pemerintah daerah setempat jelang akhir tahun.

Belajar dari kejadian gempa yang terjadi pada 14 November 2019, pukul 23.17 WIB itu, penyiapan sistem peringatan dini serta rambu dan jalur evakuasi, khususnya di Kecamatan Batang Dua (Pulau Mayau) menjadi salah satu rekomendasi TRC BNPB. Di samping itu, upaya edukasi kepada warga setempat untuk membangun kesiapsiagaan menghadapi potensi bahaya gempa dan tsunami. (*)

Baca Juga  Headline Bogor | Kabupaten Bogor Terpilih Menjadi Satu Dari 75 Kabupaten / Dan Kota Dalam Gerakan Menuju 100 Smart City