
Sesjam Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andi Herman, menegaskan bahwa temuan tersebut mencerminkan pelanggaran serius terhadap berbagai regulasi terkait mutu, harga, dan distribusi pangan.
“Dari sisi hukum, ini merupakan praktik markup dan pelanggaran integritas mutu dan berat produk. Karena beras ini bagian dari komoditas subsidi negara, maka kerugian menjadi ganda, bagi negara dan rakyat,” kata Andi.
Perwakilan Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Helfi Assegaf, turut menyampaikan sikap tegas terhadap pelanggaran ini.
“Jika dalam dua minggu sejak hari ini, hingga 10 Juli 2025, masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan hukum dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” tegas Helfi.
Pemerintah memberikan tenggat waktu dua minggu bagi pelaku usaha di sektor pangan untuk segera melakukan pembenahan dan menghentikan segala bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat.
“Kami tidak ingin rakyat terus dirugikan. Mulai hari ini, tidak boleh lagi ada beras di atas HET, mutu tidak sesuai, atau berat dikurangi. Kalau tidak patuh, bersiaplah berhadapan dengan hukum,” ujar Amran.
Di akhir konferensi pers, Mentan Amran mengajak seluruh pelaku industri beras untuk memperbaiki sistem distribusi dan menjaga etika usaha demi kepentingan masyarakat luas.
“Mari kita koreksi bersama. Negara ini harus dijaga, pangan adalah soal hajat hidup orang banyak. Kalau terus dibiarkan, dampaknya sangat luas, dari daya beli rakyat hingga stabilitas ekonomi nasional,” tutupnya. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !