
JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa oknum anggota TNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur. Tuntutan hukuman mati dan pemecatan disampaikan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena pada Senin (27/11).
Menurut Letkol Upen Jaya Supena, para terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan penculikan. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) untuk pembunuhan, dan Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1, 2 untuk penculikan.
“Terdakwa 1 (RM), Terdakwa 2 (HS), dan Terdakwa 3 (J) dituntut hukuman mati dengan pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer cq. TNI AD,” ujar Letkol Upen Jaya Supena seperti dikutip dari laman TNI.
Setelah tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto memerintahkan para terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya mengenai apakah akan membacakan pleidoi atau pembelaan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 4 Desember 2023, untuk mendengarkan pledoi dari Penasehat Hukum. (*/DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !