
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat SPN sekaligus Ketua Industri All Indonesia Council, Iwan Kusmawan mengatakan, perusahaan tidak boleh asal melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pegawainya. Apalagi, PHK yang hanya mengaitkan dengan pandemi virus corona atau covid-19.
Ia menyebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dilakukan oleh perusahaan sebelum mengambil keputusan PHK, jika melakukan PHK hanya dikaitkan dengan pandemi covid-19 tanpa adanya kejelasan merupakan keputusan tidak obyektif. Kemudian, perusahaan harus memberikan kompensasi yang jelas terhadap pegawai yang di-PHK.
“Terkait kompensasi yang diberikan harus jelas di UU Nomor 13 tahun 2003 di dalam pasal 156 dan seterusnya,” ujarnya, saat dihubungi.
Selain itu, sebelum mengambil keputusan PHK, Iwan menyebut perusahaan harus sudah mengambil langkah-langkah lain. Misalnya pengurangan jam kerja, penundaaan gaji level manajer ke atas, pengurangan lembur, dan sebagainyam.
Iwan menyebut upaya-upaya tersebut harus dilakukan terlebih dahulu. Perusahaan disebut Iwan tidak boleh mengambil keputusan secara langsung.
“Jangan sampai sepihak, tidak pernah bicara kok langsung di-PHK, jangan sampai juga kompensasi tidak sesuai aturan,” imbuh Iwan. (*)

