KOTA BOGOR – Di masa pandemi dan turunnya perekonomian nasional, sebanyak 44 buruh pabrik PT. Goodyear Tbk mengalami Putusan Hubungan Kerja (PHK).

Berdasarkan penuturan Ketua Serikat Buruh PT. Goodyear, Iwan Ibnu, 44 buruh tersebut rata – rata merupakan karyawan tetap yang telah bekerja lebih dari sepuluh tahun. Dia Menyayangkan Adanya PHK sepihak yg di lakukan perusahaan kepada 44 karyawan tetap yang rata – rata 10 tahun lebih bekerja sebagai Karyawan Tetap.

Baca Juga  Headline Nasional | Senator Fahira Idris Minta Kemdikbud Tinjau Ulang Semua Kamus Sejarah Indonesia

Diberitakan sebelumnya, dalam mediasi antara managemen perusahaan dan buruh yang di PHK, Direktur HRD PT. Goodyear Indonesia TBK, menuturkan bahwa PHK yang dilakukan telah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Para buruh menilai pemerintah pusat maupun daerah telah gagal melindungi rakyat dan buruh di saat pandemi Covid-19.

“Nilai Nilai Kemanusian di negara ini sudah sangat memprihatinkan, di tambah menambahnya angka pengangguran di Indonesia terutama di Kota Bogor,” ujar Iwan Ibnu.

Baca Juga  Pendaftaran Bakomsus Polri 2025 Dibuka, Berikut Tahapan Seleksinya

 

Menanggapi permasalahan tersebut, Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim berharap ada hasil baik untuk kedua belah pihak

“Pihak Disnakertrans membantu mediasi dan proses masih berlangsung. Mudah – mudahan ada hasil yang baik untuk kedua belah pihak,” tulis Dedie A. Rachim saat dimintai keterangan melalui layanan pesan. (8/8)