50 SHGB Pagar Laut Dicabut Kementerian ATR/BPN, Susno Duadji: Salah Satu Bukti Tindak Pidana

Dok. Mantan Kabareskrim Polri – Susno Duadji/Instagram)

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang, Banten.

Sertifikat tersebut dinilai melanggar ketentuan karena berada di wilayah perairan. Kasus ini pun menarik perhatian publik dan memicu penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa lahan SHGB milik PT Intan Agung Makmur tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa secara material, lahan tersebut sudah menjadi wilayah perairan dan tidak lagi berupa daratan.

Post ADS 1

Pernyataan ini disampaikan setelah sempat terjadi perdebatan dengan Lurah Kohod yang mengklaim bahwa wilayah tersebut dulunya adalah empang yang terkena abrasi.

“Tadi saya berdebat dengan Pak Lurah yang bersikeras bahwa itu dulunya empang dan abrasi sejak 2004. Tapi yang jelas, secara faktual material saat ini fisiknya sudah tidak ada tanahnya,” ujar Nusron Wahid, Ahad (26/1), seperti dikutip dari Metro Pagi Primetime.

Polemik ini memicu respons dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat tersebut.

“Jika ada indikasi korupsi berdasarkan laporan masyarakat, seperti terkait perizinan yang tidak sesuai, tentu akan dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Harli.

Ketua KPK Setyo Budianto juga menyebut pihaknya tengah memantau perkembangan kasus ini. “Saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak tertentu. Kami akan melihat perkembangan dan siap bertindak jika diperlukan,” ujarnya.

Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, menilai bahwa kasus ini sudah cukup terang untuk segera diusut. Ia menyebut bahwa pembatalan SHGB bisa menjadi salah satu alat bukti adanya tindak pidana, mulai dari pemalsuan hingga korupsi.

“Pembatalan sertifikat oleh ATR/BPN bisa menjadi bukti bahwa telah terjadi pemalsuan. Kalau pemalsuan diikuti dengan suap, itu jelas tindak pidana korupsi. Pelakunya mulai dari Lurah Kohod hingga pihak yang menerima dan menerbitkan dokumen ini harus diusut tuntas,” tegas Susno. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !