
“Kami menantang jajaran Direksi PLN UP3 Bogor: tunjukkan pada kami satu saja lembar standar operasional prosedur (SOP) di dunia ini yang melegalkan pohon sebagai media instalasi listrik bertegangan tinggi. Jika SLO itu benar ada, maka patut diduga ada praktik ‘main mata’ atau pemalsuan dokumen teknis. Ini sudah masuk ranah tindak pidana karena melanggar Pasal 54 UU Ketenagalistrikan yang mengancam keselamatan umum,” lanjut Zidan.
Lebih jauh, ADBR menegaskan bahwa setiap potensi korsleting, percikan api, maupun sengatan listrik akibat instalasi semrawut di kawasan Alun-Alun Bogor merupakan tanggung jawab pidana pimpinan PLN setempat. Mereka menolak segala bentuk pembelaan teknis yang kerap dijadikan alasan untuk menutupi kelalaian di lapangan.
Bagi ADBR, praktik tersebut juga dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kewenangan pemerintah daerah.
“PLN tidak bisa bersembunyi di balik dalih memenuhi hak pelanggan. Sebagai BUMN, mereka memikul beban moral untuk bersinergi dengan kebijakan tata ruang daerah. Dengan memfasilitasi PKL di zona merah, PLN secara tidak langsung telah menikam program penataan kota yang dilakukan Pemkot Bogor dari belakang. Ini adalah bentuk anarki birokrasi,” pungkas Zidan. (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !