KABUPATEN BOGOR – Banyak pekerja atau buruh dirumahkan serta menjadi korban PHK akibat pandemi virus corona. Hal ini dilakukan oleh perusahaan-perusahan yang terkena hantaman akibat pandemi virus corona dan menjadikannya tidak lagi mampu bertahan, selain hal itu menjadikan tingkat pengangguran dan kemiskinan bertambah.
Dengan demikian permasalahan ini kembali kepada negara yang memiliki tanggung jawab untuk mengatasi permasalahan yang diderita pekerja atau buruh. Terkait solusi dalam mengatasi permasalahan yang dialami para pekerja atau buruh, menurut Bambang Pradityo, S.H., Aktifis Buruh yang juga seorang Advokat mengungkapkan di Cibinong, Selasa (1/9).
“Issue pandemi Covid-19 ini merupakan issue global bukan hanya berdampak di Indonesia saja, khususnya untuk kaum buruh dan para pekerja formal bahkan para pekerja informal pun ikut merasakan dampaknya”, terang Bambang.
Bambang melanjutkan, tentunya pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan khusus saat situasi pandemi Covid-19 ini, akan tetapi semua pihak harus menyikapinya dengan bijak juga. Seperti halnya pihak perusahaan tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 ini menjadikan kesempatan untuk mem PHK para pekerja dan mengesampingkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Aturan tetap aturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak baik pihak perusahaan maupun pihak pekerja, akan tetapi pada saat situasi pandemi Covid-19 ini mungkin semua harus bijak dan menyadari sehingga lebih mengedepankan musyawarah yang menghasilkan kesepakatan. Sehingga kedua belah pihak baik pengusaha maupun pekerja tidak terlalu merasa dirugikan, apapun keputusan yang dihasilkan berdasarkan musyawarah dan kesepakatan tentunya akan lebih nikmat untuk dirasakan,” urai Bambang.

Bambang menambahkan, situasi seperti ini akan cepat berlalu dan kembali pada kehidupan yang normal terutama untuk dunia usaha.
Sementara itu, Burhan Fadly, S.H., seorang Advokat juga pernah aktif sebagai aktifis buruh, peran pemerintah sangatlah diperlukan, baik pemerintah pusat maupun daerah agar PHK tidak terjadi.
“Secara konstitusional dan normatif negara yang diwakili pemerintah dalam hal ini kementerian atau dinas atau sub dinas ketenagakerjaan bersama pekerja atau buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Burhan.
Namun jika segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari maka menurut Burhan, PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh dengan pekerja atau buruh sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 151 ayat (2).
“Dan jika perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh dengan pekerja atau buruh tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutus hubungan kerja dengan pekerja atau buruh setelah memperoleh putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 151 ayat (3)”, urai Burhan.
Burhan menambahkan, “Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial terkait PHK di dalamnya diantaranya mengatur proses persidangan mediasi di Dinas atau Sub Dinas Ketenagakerjaan, gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial setempat, Kasasi dan Peninjauan Kembal di Mahkamah Agung R.I. sebagaimana dimaksud ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI)”, tutup Burhan. (*)