KOTA BOGOR – Seorang pria berinisial AM ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota atas dugaan pencurian kendaraan bermotor. AM disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Tak terima dengan status tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadapnya, AM melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A pada 5 Juni 2025.
Kuasa hukum AM, Redho Purnomo, S.H., M.H., C.R.A dari RPP Lawyers — Litigator & Legal Advisor, menyampaikan bahwa kliennya diduga telah menjadi korban kriminalisasi oleh pihak penyidik Polresta Bogor.
“Oleh karena AM adalah rakyat kecil, patut diduga Klien kami di Kriminalisasi oleh Aparat Penegak Hukum di Polresta Bogor, karena proses penetapan tersangka bergulir begitu cepat, tanpa melalui proses pemeriksaan sebagai calon tersangka dan dua alat bukti yang disita penyidik saat ini tidak cukup bukti, terlebih tidak ada satu pun bukti CCTV maupun saksi yang melihat klien kami sedang melakukan pencurian di TKP yang dimaksud”, ucap Redho dalam keterangannya, dikutip Senin (9/6).
Lebih lanjut, Redho mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 16 Maret 2015, yang menurutnya menjadi dasar hukum penting dalam penetapan tersangka.
“Putusan MK tersebut telah jelas dan terang benderang, sebelum ditetapkan tersangka seseorang yang diduga melakukan perbuatan pidana harus dimintai keterangan sebagai calon tersangka dahulu agar menjamin keadilan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah”, lanjut Redho.
Dalam keterangan yang diterima pihak kuasa hukum dari penyidik, barang bukti yang disita hanya berupa GPS dan plat nomor kendaraan. Padahal, laporan kehilangan yang diajukan pelapor adalah atas unit sepeda motor.
“Bagaimana mungkin Laporan Polisi atas pengaduan korban kehilangan motor, akan tetapi barang bukti yang disita bukan unit motor yang telah hilang, melainkan hanya GPS dan kaleng plat nomor kendaraan. Seharusnya jika Penyidik bersikap profesional dan prosedural barang bukti yang dihadirkan adalah unit motor yang pernah hilang tersebut,” sambung Redho.
Pihak kuasa hukum menyatakan langkah pra peradilan ini diambil untuk menguji legalitas penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Guna menjamin kepastian hukum bagi Klien kami, maka kami menguji aspek formil maupun materiil atas status penetapan tersangka yang dituduhkan kepada Klien kami melalui Proses Pra Peradilan sebagaiman peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegas Redho.
Permohonan pra peradilan tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Bogor dengan nomor perkara: 2/Pid.Pra/2025/PN.Bgr tertanggal 5 Juni 2025. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada minggu depan. (SND)