Anggota Komisi IX Pertanyakan Aturan JHT Bisa Ditarik Setelah 56 Tahun

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengaku belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang mekanisme penarikan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah di-sounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan. Dengan begitu kita bisa menjelaskan,” kata Saleh dalam keterangan persnya, Sabtu (12/2).

Menurut Saleh, seharusnya pemerintah memastikan setiap aturan tidak merugikan para pekerja. Karena jika penolakan terjadi dikhawatirkan akan menyebabkan tidak efektifnya kebijakan dimaksud.

Post ADS 1

“Para pekerja kelihatannya merasa sering ditinggalkan. Ada banyak kebijakan pemerintah yang seakan diputus secara sepihak. Mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja sampai pada persoalan upah minum. Hari ini, ada pula persoalan JHT yang hanya bisa ditarik setelah 56 tahun,” terang Saleh.

Lanjut Saleh, ia mendengar, alasan pemerintah adalah agar tidak terjadi double klaim. Di satu pihak ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), di pihak lain ada JHT. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi JHT ke tujuan awalnya. Namun menurutnya, JKP itu payung hukumnya adalah UU Ciptaker.

“Apakah (aturan JKP) sudah bisa diberlakukan? Bukankah Permenaker ini dikeluarkan setelah putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat? Kalaupun misalnya JKP sudah boleh diberlakukan, lalu mengapa JHT harus 56 tahun?,” tanya Saleh.

“Apa tidak boleh misalnya diambil berdasarkan situasi dan kondisi pekerja? Katakanlah, misalnya, karena kondisi pekerja yang sangat sulit, lalu dibolehkan dapat JKP dan JHT? Atau banyak opsi lain yang dimungkinkan,” ungkap Saleh.

Selain itu, Saleh melihat, Kemnaker belum maksimal mengedukasi masyarakat terkait JKP. Kalau betul JKP ini bagus, tentu masyarakat akan mendukung. Permenaker ini, sambungya,masih sangat layak untuk diperbincangkan di publik.

“Kalau hasil diskusi publik itu ternyata menyebut bahwa Permenaker ini merugikan para pekerja, kita mendorong agar Permenaker ini dicabut.  Harus dibuka ruang untuk diskusi. Tidak baik juga kalau suatu kebijakan strategis tidak melibatkan pihak-pihak terkait,” jelas legislator dapil Sumatera Utara II tersebut. (*)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !