
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus dua syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini yang dikeluarkan era kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dua syarat itu adalah Kartu Imunisasi Anak dan Kartu Identitas Anak.
Keputusan tersebut tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Sopan Adrianto, yang ditandatangani pada 27 April 2018.
Surat itu adalah Surat Edaran Nomor 37/SE/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang TK dan SD.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan dirinya tidak bisa berkomentar akan hal tersebut.
Sandiaga mengatakan Gubernur DKI Anies Baswedan yang akan menjelaskan kebijakan baru tersebut.
“Nanti Pak Anies yang akan memberikan penjelasan mengenai kartu imunisasi,” kata Sandi di IRTI Monas
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !