KPK mengidentifikasi yang menjadi salah satu titik rawan adalah terkait penyelenggaraan bantuan sosial sebagai bagian dari Jaring Pengaman Sosial. Pemerintah pusat dan daerah telah melakukan realokasi anggaran dalam jumlah yang sangat signifikan untuk JPS.

Di tingkat pusat dari alokasi anggaran Rp405 triliun, bansos merupakan bagian dari komponen JPS senilai Rp110 triliun. Sedangkan, dari realokasi anggaran pemerintah daerah sebesar Rp67,32 triliun, tercatat 25 triliun akan diberikan dalam bentuk bansos kepada masyarakat.

Alokasi bansos lainnya bersumber dari Dana Desa yang mengalokasikan secara berjenjang yaitu 25% – 35% dari besaran dana desa atau senilai total Rp21 triliun.

Baca Juga  Sastrawan Legendaris Danarto Menghembuskan Nafas Terakhirnya Akibat Tertabrak Sepeda Motor | Headline Bogor

Selama ini pemerintah pusat telah memberikan bansos regular berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dengan adanya pandemi, maka cakupan penerima bantuan diperluas dan besaran bantuan diperbesar. Di samping itu juga diperkenalkan bantuan baru yaitu: bansos sembako dan tunai untuk wilayah Jakarta, Bodetabek dan luar Jabodetabek.

Baca Juga  Profile Tokoh | Ryanti Suryawan : Ketua Badan Pemenangan Prabowo Sandi Kota Bogor

Di tingkat daerah pemberian bansos juga dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota yang bersumber dari realokasi APBD. Maka, saat ini setidaknya ada 7 jenis bantuan yang ditujukan untuk masyarakat yang miskin dan rentan menjadi miskin karena pandemi.