Apresiasi Terapkan TPPU, Pakar Minta Kejagung Cermati Pergerakan Aliran Dana Suap

Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang – Yenti Garnasih/DR)

JAKARTA – Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, mengapresiasi langkah Kejagung yang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka kasus dugaan suap putusan bebas (ontslag) Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Langkah Kejagung patut diapresiasi karena sudah menerapkan pasal TPPU kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap ini,” kata Yenti dalam keterangannya, Senin (5/5).

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka TPPU, yang terdiri dari dua pengacara dan seorang pihak dari Wilmar Group.

Post ADS 1

Ketiganya diduga sebagai pihak penyuap dalam putusan bebas perkara ontslag di PN Jakarta Pusat. Menurut Yenti, indikasi TPPU mulai terlihat dari adanya pengalihan dana hasil suap.

“Kita menunggu sampai nanti terlihat jelas bagaimana para penyuap ini mendapatkan semacam fee atau bagian dari Rp60 miliar, apakah kemudian dialihkan lalu terindikasi pergerakan dana terkait suap menyuap atau TPPU,” ujarnya.

Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan empat orang hakim dan seorang panitera sebagai penerima suap dalam kasus ini. Yenti menekankan pentingnya menelusuri lebih lanjut aliran dana suap tersebut.

“Ini juga perlu dicermati, apakah setelah menerima suap, uang hasil suap belum bergerak atau sudah bergerak. Bila sudah ada pergerakan untuk kegiatan apapun, berarti ada unsur TPPU, kecuali kalau memang semua masih disimpan secara fisik,” jelasnya.

Yenti menilai, penerapan pasal TPPU dalam kasus ini akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan membuka peluang untuk penelusuran aset yang lebih luas. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !