
JAKARTA – Sebagai bagian dari Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Badan POM telah berupaya melakukan berbagai langkah sebagai bentuk dukungan terhadap Pemerintah RI dalam upaya penanganan pandemi COVID-19. Upaya preventif menjadi langkah yang sangat penting dilakukan, mengingat bahwa hingga saat ini belum ditemukan terapi yang secara spesifik dapat mengobati COVID-19. Salah satunya melalui pengujian laboratorium terhadap spesimen COVID-19 menggunakan Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan memanfaatkan metode amplifikasi DNA virus SARS CoV-2, yang merupakan penyebab COVID-19.
“Ketepatan dan kecepatan hasil uji yang valid sangat diperlukan. Semakin cepat hasil uji spesimen COVID-19, semakin cepat penanganan yang tepat dapat dilakukan,” jelas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito.
Berdasarkan panduan Laboratory Biosafety Guidance Related to The Novel Coronavirus (2019-nCoV) World Health Organization (WHO), kegiatan pengujian COVID-19 yang tidak bersifat propagasi (misalnya sekuensing DNA) dapat dilakukan di laboratorium Biosafety Level-2 (BSL-2), yaitu standar bagi laboratorium yang kegiatan pengujiannya berhubungan dengan organisme penyebab penyakit pada manusia dengan tingkat bahaya sedang (moderate). BSL-2 mensyaratkan protokol pengujian yang dapat mencegah kontaminasi virus di lingkungan sekitar, serta memberikan perlindungan maksimum bagi petugas laboratorium.
Terkait hal ini, Badan POM telah memiliki laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) yang telah ditingkatkan kapasitasnya sesuai standar BSL-2. Saat ini, PPPOMN memiliki laboratorium Biologi Molekuler, yang selain digunakan untuk pengujian sampel terkait kasus/khusus dan dalam rangka rujukan nasional, juga telah dimanfaatkan untuk pengujian spesimen COVID-19 dengan kapasitas 300 sampel per hari. Rabu (20/05), Kepala Badan POM meresmikan Laboratorium Biohazard yang telah dilengkapi dengan fasilitas untuk melaksanakan pengujian COVID-19.
“Tidak hanya untuk pengujian COVID-19, tetapi laboratorium ini juga dapat dimanfaatkan untuk pengujian produk lain, seperti obat dan produk biologi yang bersifat karsinogenik/mutagenik/teratogenik, yang perlu fasilitas khusus. Termasuk pengujian dalam rangka bioterorisme,” ungkap Kepala Badan POM.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !