JAKARTA – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 60 ribu ekor baby lobster di sekitar Pulau D, perairan Kepulauan Seribu, Jakarta.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam dua koper berisi 22 kantong baby lobster dengan perkiraan nilai mencapai Rp1,05 miliar.
Operasi ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim Satgas Bakamla RI dari Tim Bais TNI mengenai dugaan penyelundupan di perairan tersebut.
Informasi itu segera dilaporkan kepada Direktur Operasi Laut, Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto yang kemudian memerintahkan KN Pulau Marore-322 untuk melakukan pengejaran dan pemeriksaan.
Pada Selasa (11/3) pukul 23.00 WIB, Komandan KN Pulau Marore-322, Letkol Bakamla Adi Poetra Parlindungan, mengerahkan tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) menuju lokasi kapal yang dicurigai membawa baby lobster ilegal.
Sekitar pukul 02.10 WIB, tim VBSS berhasil menemukan sebuah kapal tanpa awak pada koordinat 06°04’25” S – 106°45’32” E. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan dua koper berisi 22 bungkus baby lobster.
Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Dermaga Muara Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, kapal kayu yang digunakan dalam penyelundupan ditemukan dalam kondisi bocor sehingga tidak dapat ditarik ke darat.
Saat ini, kasus tersebut tengah didalami bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelum diserahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta.
Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Bakamla RI dalam memberantas penyelundupan, sejalan dengan program Asta Cita yang diusung Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto.
Bakamla RI Tegas Berantas Penyelundupan
Bakamla RI terus memperketat pengawasan di perairan Indonesia guna mencegah penyelundupan sumber daya laut yang merugikan negara. Baby lobster merupakan salah satu komoditas laut yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan menjadi target penyelundupan ke luar negeri. (*)