
MANADO – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) telah menyerahkan berkas perkara terkait kapal motor (KM) Suryani Ladjoni kepada Penyidik Lantamal VIII Manado.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan kapal tersebut di Perairan Talise, Sulawesi Utara, karena diduga melanggar aturan pelayaran akibat dokumen yang tidak lengkap.
Kapal berbendera Indonesia ini ditangkap oleh unsur High Speed Craft (HSC) 32-03 Bakamla RI saat melakukan patroli mandiri “PUKAT MANGUNI-IV/24” pada Senin (5/8).
Kronologi penangkapan berawal pada Rabu (31/7), sekitar pukul 16.00 WITA, ketika HSC 32-03 mendeteksi aktivitas mencurigakan dari KM Suryani Ladjoni.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa pelanggaran, di antaranya: tidak adanya sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar dan Penyingkiran Kerangka Kapal, serta ketidaksesuaian area pelayaran yang terdaftar dengan rute operasional kapal yang seharusnya.
Selain itu, beberapa peralatan keselamatan dan komunikasi kapal, seperti EPIRB, SART, dan Navtex, ditemukan tidak berfungsi atau belum terdaftar sesuai ketentuan.
Unit Penindakan Hukum Bakamla RI, yang dipimpin oleh Lettu Bakamla A. Yuwono Adi Putro, segera menyerahkan perkara tersebut kepada Penyidik Lantamal VIII Manado.
Bakamla RI mengapresiasi kerja sama dan dukungan dari Lantamal VIII Manado dalam penanganan kasus ini, yang menegaskan komitmen bersama untuk menegakkan kepatuhan hukum dan menjaga keselamatan pelayaran di wilayah perairan Indonesia. (*/DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !