KOTA BOGOR – Berawal dari aduan warga RT. 004 RW. 001 Kelurahan Sempur Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, dengan adanya pembangunan yang diduga melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).
Dari pantauan media, bangunan yang berada di Jalan Sudirman Kota Bogor tersebut memiliki Nomor IMB 644-0810-DPMPTSP-X/2017 dengan peruntukan Showroom dan Bengkel, tinggi bangunan 2 lantai dan 2 basement, dengan nama pemilik Dr. Marion E. Aritonang.
Menurut keterangan mandor proyek bangunan, Fauzan betul secara realistis bangunan ini memiliki 2 lantai ke atas dan 3 lantai kebawah,” jelasnya kepada awak media Senin (20 Agustus 2018).
“Betul secara realnya bangunan ini memiliki 2 lantai keatas dan 3 kebawah, jadi memang sebenarnya bangunan ini ada 5 lantai,” ucapnya.
Fauzan menuturkan, ia hanya pelaksana lapangan yang diperintah dan tidak mengetahui terkait izin.
“Saya sendiri hanya pelaksana dilapangan, semua hanya sesuai perintah dan permintaan pemilik saja, terkait izin – izin saya tidak mengetahui,” tuturnya.
Ditempat yang berbeda Ketua RW. 001 Kelurahan Sempur Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor Hermansyah membenarkan pihaknya telah mendapat pengaduan warga terkait bangunan tersebut.
“Memang betul pihak RW sudah mendapatkan laporan dari warga terkait bangunan tersebut, yang di ketahui untuk pembangunan sebuah Dealer,” ungkapnya (20 Agustus 2018).
“Ya sudah ada aduan dari warga perihal izin bangunan tersebut, sudah pernah ada pertemuan antara pihak pemilik dengan perwakilan warga sekitar. Informasi yang disampaikan bahwa bangunan tersebut terdiri dari 2 lantai keatas dan 2 lantai kebawah, sedangkan yang paling bawah hanya sebagai penopang saja,” tambahnya
Kata Hermansyah, bangunan paling bawah hanya penopang karena faktor kemiringan dan sangat berdekatan langsung dengan akses rumah – rumah warga yang tepat berada dibawahnya.
“Saya juga sempat berpesan kepada pihak pengelola untuk tidak menambah lagi bangunan keatasnya, jangan sampai menyalahi aturan dalam perijinannya,” tegasnya.
Blade