KOTA BOGOR – Langkah penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap salah satu tempat hiburan malam (THM) pasca-insiden keributan di Kota Bogor kembali memicu polemik.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) WPM menilai, razia yang menyasar pelaku usaha berizin resmi tidak hanya mengancam kepastian iklim investasi, tetapi juga diduga kuat ditunggangi oleh praktik persaingan bisnis yang tidak sehat.

Anggota LBH WPM, Toni, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan protes dan pertanyaan langsung kepada Kepala Satpol PP (Kasat Pol PP) Kota Bogor, Pupung, terkait urgensi dari operasi penertiban yang digelar kemarin.

Baca Juga  Mahasiswa IPDN Kunjungi Pemkot Bogor | Headline Bogor

Toni menilai aparat penegak peraturan daerah (perda) keliru dalam memetakan akar persoalan yang terjadi di lapangan. Menurut Toni, tempat usaha yang menjadi objek razia tersebut merupakan unit bisnis yang secara legalitas administrasi telah memenuhi seluruh prosedur perizinan, termasuk izin penjualan Minuman Beralkohol (Minol).

“Kami mempertanyakan apa sebenarnya tujuan dari razia kemarin. Tempat itu sudah berizin, dan secara regulasi memang peruntukannya adalah tempat penjualan minuman beralkohol. Publik perlu tahu bahwa yang sempat viral dan disorot masyarakat luas adalah insiden keributannya, bukan keberadaan botol minumannya,” ujar Toni saat memberikan keterangan kepada pers, Rabu (8/7).

Lebih lanjut, LBH WPM mengendus adanya indikasi kuat mengenai keterlibatan pihak luar yang sengaja memanfaatkan momentum keributan tersebut untuk menjatuhkan operasional tempat hiburan dimaksud.

Baca Juga  Wali Kota Bogor Lantik Direksi Perumda PPJ Periode 2024 — 2029

Toni mensinyalir ada dugaan praktik-praktik curang yang dilancarkan oleh pihak pesaing demi merusak ekosistem usaha yang telah dibangun.

Praktik curang ini diduga bisa datang dari sesama pelaku usaha yang memiliki izin Minol resmi maupun para pelaku usaha ilegal yang tidak mengantongi izin. Celah penegakan hukum yang cenderung reaktif pasca-viralnya suatu peristiwa dinilai sangat rentan dimanipulasi oleh kompetitor yang berniat jahat.

“Sangat ironis ketika sebuah sistem usaha yang dibangun dengan investasi besar dan legalitas lengkap, bisa dengan sangat mudah dirusak dan dihancurkan hanya dengan memicu sedikit keributan di luar area. Begitu keributan itu sengaja diviralkan, operasional langsung terhenti. Ini pola persaingan yang sangat kotor dan berbahaya bagi dunia usaha,” kata Toni menjelaskan.