JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam praktik ilegal pemindahan isi gas LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, dalam konferensi pers Kamis (13/3), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah penyelidikan sejak awal Maret 2025.
“Tim penyidik menemukan bahwa para pelaku memodifikasi regulator dan menggunakan es batu untuk menyuntikkan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Kemudian, tabung hasil suntikan ini dijual dengan harga yang lebih tinggi, tetapi isinya tidak sesuai standar,” ungkapnya.
Dalam operasi ini, penyidik mengamankan lebih dari seribu tabung gas, alat suntik, timbangan elektronik, dan kendaraan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Polisi memperkirakan kerugian akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp10 miliar, termasuk kerugian negara dari selisih harga subsidi serta dampak bagi konsumen.
Kelima tersangka yang telah ditetapkan sebagai pelaku adalah RJ dan K di Bogor, F alias K di Bekasi, serta MT dan MK di Tegal.
Mereka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan barang bersubsidi.
“Kami akan mengawasi dan menindak tegas praktik ilegal ini karena berdampak pada keuangan negara serta kesejahteraan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan penyalahgunaan serupa,” pungkasnya. (DR)