1.Kunjungan keluarga sakit:
a.KTP Pemohon
b.Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di Fasilitas Kesehatan setempat; dan
c.Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
2.Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal:
a.KTP Pemohon
b.Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan
c.Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
3.Ibu hamil/bersalin:
a.KTP Pemohon; dan
b.Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan.
4.Pendamping Ibu hamil/bersalin:
a.KTP Pemohon;
b.Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan;
c.Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.