Bersilaturahmi Ke Fraksi PKS DPR RI, LBH Master Indonesia Beri Tanggapan Tentang PP No. 43 Tahun 2018 | Headline Bogor

JAKARTA – LBH master Indonesia Depok berkunjung dan bersilaturahmi dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dalam silaturahmi tersebut LBJ Master Indonesia LBH Master Indonesia bersama Front Pemuda Islam Pemuda Muslim Maluku bersama anggota DPR RI Fraksi PKS berdiskusi berkaitan dengan rencana pencabutan PP No. 43 Tahun 2018.

Dalam diskusi tersebut hadir pula Tim bidang Hukum Pemerintah Kota Depok, untuk LBH Master Indonesia yang diwakili 10 orang anggota yang diketuai oleh Fitrijansjah Toisutta, S.H. Dalam diskusi tersebut LBH Master Indonesia menyampaikan tanggapannya berkaitan dengan kontroversi dan pencabutan PP Nomor 43 tahun 2018, yang dinilai sangat bertentangan dengan undang-undang di atasnya, seperti ketahui seperti undang-undang sebelumnya 31 tahun 1999 tindak pidana korupsi dan perubahan UU tindak pidana korupsi yaitu Undang – Undang No. 20 tahun 2001 pasal 12 C angka 3, yang menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi tindak pidana korupsi dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara.

Lanjut LBH Master Indonesia, sedang dalam Perpres Nomor 87 tahun 2016 berkaitan tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar dan produk terbaru presiden untuk mendukung undang-undang tindak pidana korupsi, maka dari undang-undang yang telah ada di atas apakah ini sebuah permainan politik dari pemerintah untuk dapat memenangkan agenda 2019 sehingga masyarakat di iming-imingi Rp. 200 juta bagi pihak pelapor yang dapat menginvestigasi tentang unsur adanya tindak pidana korupsi tersebut di atas.

Post ADS 1

Dan menurut LBH Master Indonesia, proses penegakan hukum dipastikan akan terjadi tabrakan dengan undang-undang diatasnya atau boleh dikatakan tumpang tindih karena masyarakat yang berpikir hanya uang secara positif bahkan lebih dari angka 200 juta akan didapatkan oleh masyarakat tetapi harus sampai pada perjalanan putusan inkrah atau yang berkekuatan hukum tetap.

Proses yang panjang tetap pada saat delik pengaduan itu, sesuai fakta apakah tidak dipikirkan faktor non teknis lainnya sehingga masyarakat tidak terkena delik hukum menjadi penyebar hoax walaupun mengurai benang kusut, dan ini adalah merupakan bukan pekerjaan yang mudah bagi kita sebagai anak bangsa dan pemerintah karena pekerjaan ini boleh dikatakan sudah di semua liding sektor yang diduga banyak terjadi tindak pidana korupsi. Dan LBH Master Indoneaia berharap dan meminta kepada Presiden RI agar mencabut PP Nomor 43 tahun 2018 tersebut.

Sementara itu sambutan anggota Komisi III dari fraksi PKS, Bapak Nair Jamil, mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan kedatangan LBH Master Indonesia di komisi III untuk menyampaikan, persoalan dengan adanya kontroversi dan pencabutan PP Nomor 43 tahun 2018, dan menurut Jamil seperti banyak sekali persoalan yang berindikasi tindak pidana korupsi berkaitan dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK), bukan hanya di media sosial tetapi bentuk laporan secara tertulis maupun hasil-hasil audit dari BPK itu sendiri masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan oleh pemerintah.

Dan menurut Jamil, sekarang timbul lagi kontroversi adanya PP Nomor 43 tahun 2018 yang seolah-olah peduli dengan korupsi, padahal kita ketahui korupsi Itu adalah sebuah pekerjaan yang dikemas sangat rapi tersembunyi dan tertutup rapat hal ini bisa diistilahkan adanya Mister blower yaitu Sang peniup peluit, padahal diduga pelakunya adalah orang-orang tersebut juga. Sepertu diketahui korupsi adalah pilihan politik bukan pilihan hukum, dan hal ini tak perlu di bantah dan nyata korupsi tersebut berkaitan dan berpotensi memeras para pejabat atau para pelaku korupsi yang akan menjadi ATM – ATM secara resmi yang diduga mungkin tentunya dilakukan oleh oknum-oknum daripada lembaga-lembaga resmi di pemerintahan kita seperti LSM dan lain sebagainya.

Dan menurut Jamil, ini merupakan suatu sebab akibat dari sebuah persoalan dan sampai saat ini belum tahu kapan putusan itu ada karena belum dapat juklak dan juknis dan sasaran pencapaiannya seperti apa setelah itu dikeluarkan, dan menurut Jamil, adalah tugas BPK sebagai lembaga Pemeriksa Keuangan resmi lembaga audit dan KPK lembaga penegakan hukum karena baik BPK maupun KPK, seperti halnya KPK mampu menangani pidana korupsi tetapi tidak mampu memberantas korupsi begitu begitu pula BPK mampu mengaudit tetapi tidak mampu untuk bekerja secara maksimal guna mengembalikan uang negara karena pencegahan dan penindakan itu alat bukan tujuan dan kalau hal ini tetap menjadi undang-undang Bagaimana dengan pelapor teroris dan pelapor narkoba apakah akan sama hadiah yang akan diberikan.

Dan semua harus mengacu kepada negara-negara maju di Eropa dalam penindakan korupsi agar masyarakat menjadi bahagia sejahtera terlindungi hak haknya oleh pemerintah dalam dalam mencapai suatu tujuan negara yang adil dan sejahtera sehingga jangan sampai persoalan ini akan menjadi persoalan yang hanya punya kepentingan kepada Sang Penguasa saat ini, tambah Jamil.

Sementara itu tanggapan langsung dari tim hukum Pemerintah Kota Depok mengatakan Bagaimana kalau hal yang dilaporkan tersebut tidak terbukti berkaitan PP nomor 43 tahun 2018, apakah tidak kasihan dengan masyarakat tersebut maka kami pun dari pemerintah sebagai aparat sipil negara belum saatnya PP Nomor 43 tahun 2018 di jalankan ungkapnya kepada headline Bogor.

(Sembiring)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !