KOTA BOGOR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya temuan kelebihan pembayaran dalam pengelolaan belanja pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 pada Badan Pengawas Pemilu Kota Bogor.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Tahun 2025 untuk periode 2024 hingga Semester I 2025.

Baca Juga  Kopma GPII : Ditetapkan DSH Hanyalah Permulaan untuk Membongkar Kasus Ini Secara Terang Benderang |Headline Bogor

Dalam pemeriksaan, BPK menemukan kelebihan bayar atas belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota yang tidak sesuai atau melebihi Standar Biaya Masukan (SBM) dengan total nilai Rp126.510.000.

Kelebihan bayar tersebut diketahui setelah analisis dokumen pertanggungjawaban serta konfirmasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).

Baca Juga  RENCANA PEMKOT BOGOR “PINDAHKAN” RIBUAN ANGKOT

BPK menjelaskan, transaksi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan itu antara lain mencakup biaya transportasi kepada komisioner dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bogor, pembayaran biaya transportasi kepada peserta yang tidak hadir kegiatan paket meeting, serta uang harian (UH) paket meeting fullboard yang seharusnya dibayarkan sebagai fullday kepada peserta dari internal Bawaslu.