Selain itu, BPK juga mencatat secara khusus kelebihan bayar atas UH paket meeting fullboard yang seharusnya fullday bagi peserta internal Bawaslu sebesar Rp9.720.000. Sementara itu, pembayaran belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota yang dinilai membebani keuangan negara mencapai Rp109.685.000.
“Transaksi belanja perjalanan dinas yang membebani keuangan negara tersebut di antaranya UH peserta dari pihak eksternal Bawaslu pada kegiatan paket meeting yang dibayar fullboard seharusnya fullday serta pembayaran biaya transportasi dan UH kepada peserta di luar undangan,” demikian tertulis dalam hasil analisis BPK, dikutip Rabu (1/7).
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, menyatakan pihaknya menghormati dan menerima hasil pemeriksaan BPK.
“Terkait temuan BPK tersebut, kami menghormati dan menerima hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi demi perbaikan tata kelola tata usaha/keuangan kami. Saat ini, tim internal kami sedang menyusun dan melaksanakan rencana aksi tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK,” ujar Herdiyatna dalam pesan singkat pada Selasa (30/6).
Ia menambahkan, seluruh catatan dan temuan dari BPK, termasuk yang berkaitan dengan penerapan SBM, saat ini sedang dalam proses tindak lanjut oleh tim penatausahaan keuangan Bawaslu Kota Bogor.
“Catatan dan temuan dari BPK, termasuk yang berkaitan dengan standar biaya masukan (SBM), sedang dalam proses tindak lanjut oleh tim penatausahaan keuangan kami,” katanya. (DR)