KABUPATEN BOGOR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pemotongan pajak penghasilan atas bunga deposito milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2024 yang ditempatkan di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Nilai kelebihan potongan pajak tersebut mencapai Rp862.490.528,61 dan telah dikembalikan ke kas daerah.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Bogor Tahun 2024, disebutkan bahwa pemerintah daerah menempatkan sejumlah dana dalam bentuk deposito di Bank BJB dan Bank BRI sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Realisasi pendapatan bunga dari penempatan deposito itu mencapai Rp25,43 miliar.

“Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pembentukan deposito pada Bank BJB dan BRI,” tulis laporan BPK tersebut.

Baca Juga  Headline News | Kodam Jaya Pastikan Kejadian Cekcok di Bandara Soetta Murni Perselisihan Sipil

BPK menjelaskan, deposito pada Bank BJB memiliki jangka waktu satu bulan, sedangkan pada Bank BRI berjangka tiga bulan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap rekening koran, bilyet deposito, dan dokumen konfirmasi bank, diketahui bahwa BRI mengenakan pajak penghasilan (PPh Pasal 4 ayat 2) sebesar 20%, sebagaimana deposito umum.

Namun, setelah dilakukan perhitungan ulang oleh auditor BPK, ditemukan adanya selisih pajak yang seharusnya tidak dikenakan terhadap deposito milik pemerintah daerah.

“Hasil wawancara dengan Kuasa BUD diketahui bahwa ia tidak mengetahui adanya variabel 80% dalam perhitungan bunga deposito serta tidak mendapatkan pemberitahuan dari pihak bank, baik secara lisan maupun tertulis,” tulis BPK dalam laporannya.

Menanggapi temuan tersebut, lanjut laporan BPK, BRI Kantor Cabang Bogor Dewi Sartika menyampaikan klarifikasi melalui surat Nomor B.1265-KLXIV/PEM/04/2025 tanggal 28 April 2025, yang menyatakan bahwa pajak atas bunga deposito Pemkab Bogor akan dikembalikan ke rekening kas daerah.

Baca Juga  Headline Nasional | Kurangi Antrian Pasien RSPAD, TNI AD Operasikan Rumkitlap 2 Yonkes Kostrad

BRI kemudian melakukan pengembalian dana kelebihan potongan pajak sebesar Rp862.520.550,00 pada 30 April 2025.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, membenarkan pengembalian dana tersebut.

“BRI sudah mengembalikan sesuai permintaan BPK,” ujar Achmad Wildan saat dikonfirmasi, Rabu (5/11).

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pada tahun 2025, Pemkab Bogor kembali menempatkan dana sebesar Rp100 miliar dalam bentuk deposito di Bank Jabar Banten (BJB).

“Feb s.d sept 100 M di BJB saja. Sesuai instuksi menkeu semua ditarik ke kasda (Kas Daerah) Sept klu ga salah,,” jelasnya. (DR)