JAKARTA – Lebih dari 53 miliar rupiah kosmetik ilegal, obat tradisional ilegal, dan pangan olahan ilegal disita Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM di empat gudang pengiriman barang di daerah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan pada Senin malam (09/12).

Dari empat gudang tersebut, petugas mengamankan dan menyita 43.071 pieces kosmetik ilegal senilai 17,17 miliar rupiah, 58.355 pieces obat tradisional ilegal senilai 27,98 miliar rupiah, dan 14.533 pieces pangan olahan ilegal senilai 7,21 miliar rupiah. Rincian jumlah item keseluruhan 44 item (29 item kosmetik ilegal, 12 item obat tradisional ilegal dan 3 item pangan olahan ilegal) atau 127.281 pieces.

Baca Juga  Industri Farmasi, Kosmetik dan Jamu Didorong Manfaatkan Bahan Baku Alam | Headline Bogor

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menyebutkan bahwa pelaku diduga melakukan kejahatan peredaran kosmetik, obat tradisional, dan pangan olahan ilegal dengan modus penjualan melalui jasa pengiriman kurir oleh PT Boxme Fullfillment Centre dan penjualan melalui e-commerce (online) oleh PT 2WTRADE.

“Sesuai perjanjian kerja sama, PT Boxme Fullfillmet Centre menerima pesanan barang dari PT 2WTRADE, PT. Globalindo Kosmetika Internasional, dan PT. Digital Commerce Indonesia. Dalam perjanjian tersebut, PT Boxme menerima dan membungkus barang sesuai pesanan. Selanjutnya barang dikirim kepada pembeli melalui jasa pengiriman/kurir,” ungkap Penny K. Lukito.

Baca Juga  Headline Nasional | Neraca Keuangan Perusahaan Negara Dipastikan Aman

Lebih lanjut Kepala Badan POM memaparkan bahwa kosmetik ilegal yang ditemukan dan disita petugas antara lain Diva Mask, Inno Gialuron, Xtrazex, Princess Hair, dan Vita Micrite 3D All Use.