
JAKARTA – DPP NasDem memastikan keanggotaan Yuwono Pintadi di Partai NasDem telah berakhir di tahun 2019. Sehingga status gugatan Yuwono terkait uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat pribadi bukan atas nama Partai NasDem.
“Jika ada hal-hal strategis dan politis secara garis partai sudah jelas, kita menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Oleh karenanya jika ada orang yang mencatut Partai NasDem atas kepentingan tertentu jelas ini melanggar kebijakan partai,” ujar Willy dalam keterangannya, Sabtu (31/12).
Lebih rinci Willy menjelaskan, pasca Kongres Partai NasDem ke II tahun 2019 silam, Kebijakan DPP terkait keanggotaan partai sudah semua terdigitalisasi yang tertuang dalam surat edaran DPP Partai NasDem terkait migrasi keanggotaan Partai NasDem ke E-KTA.
“Dalam surat edaran tersebut diperintahkan semua kader melakukan registrasi ulang di tahun 2019 pada sistem digital keanggotaan Partai NasDem atau E-KTA. Bagi kader yang tidak melakukan registrasi ulang tersebut dianggap mengundurkan diri dan tidak tercatat dalam sistem keanggotaan Partai,” ungkap Willy.
Artinya, lanjut Willy, Yuwono Pintadi bukan lagi kader NasDem karena tidak patuh terhadap surat edaran tersebut. Oleh karena itu Yuwono tidak punya hak mengklaim Partai NasDem dalam gugatan uji materiil ke MK terkait sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup.
Willy menjelaskan, sistem proporsional terbuka adalah bentuk kemajuan dalam praktik berdemokrasi. Sistem proporsional terbuka adalah antitesis dari sistem yang sebelumnya yakni sistem proporsional tertutup.
“Proporsional terbuka memungkinkan beragam latar belakang sosial seseorang untuk bisa terlibat dalam politik elektoral. Dengan sistem semacam ini pula, warga bisa turut mewarnai proses politik dalam tubuh partai,” pungkas nya. (RO/*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !