Sebagai upaya menekan angka penyebaran covid-19 klaster perkantoran telah diterbitkan Instruksi Bupati tentang Pembatasan Kegiatan Layanan Perkantoran di Lingkup Pemkab Bogor yakni pengurangan jam kerja perkantoran dan Pemberlakuan 100% WFH di Perangkat Daerah (PD) yang tingkat ketertularannya tinggi, sedangkan yang tingkat ketularan rendah diberlakukan WFO 25% dan WFH 75%.

“Jika tingkat ketertularannya tinggi kita harus berhentikan sementara kegiatan perkantoran dan berlakukan WFH 100%, tidak ada istilah lockdown hanya WFH 100%,” tegasnya.

Lanjut Ade Yasin, berkaitan dengan tingkat kematian yang semakin tinggi, dirinya juga mengajak para camat dan kepala desa untuk membentuk Tim Relawan Pemulasaran Jenazah Covid-19 dari Lingkungan Masyarakat (Linmas) 10 orang dan 1 orang amil dari masing-masing desa/ kelurahan.

Baca Juga  Headline Bogor | Di Depan Komisi I DPRD Jabar Sekda Burhanudin Ungkap Pembentukan Kabupaten Bogor Timur

“Saya berharap relawan ini bisa diberdayakan di 10 Tempat Pemakaman Umum (TPU) Covid-19 yakni di Pondok Rajeg, Tajurhalang, Ciomas, Cicadas, Cipenjo, Singasari, Jabon Mekar, Rancabungur, Galuga dan Gorowong. Ini kami lakukan untuk mengantisipasi adanya antrian pemakaman jenazah Covid-19,” tutur Ade Yasin

Bupati Ade Yasin menjelaskan, untuk mengoptimalkan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor, dirinya juga akan membuat call center layanan kedaruratan Covid-19 di setiap desa dan kecamatan, sehingga masyarakat yang terpapar Covid-19 bisa terpantau.