JAKARTA – Tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md tiba di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3) sore untuk mendaftarkan gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Dipimpin Todung Mulya Lubis, tim tersebut langsung mendaftarkan gugatan yang meminta diskualifikasi terhadap paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Hari ini kami telah mendaftarkan PHPU paslon 03,” ujar Todung di Gedung MK, Sabtu (23/3), setelah pendaftaran diterima.

Baca Juga  Gerindra Tolak Penundaan Pemilu Tahun 2024

Dalam gugatannya, tim paslon 03 meminta agar MK mendiskualifikasi paslon 02 yang menurut mereka melanggar ketentuan hukum dan etika, sebagaimana telah dikonfirmasi oleh MKMK dan DKPP.

Tim juga memohon agar dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia serta membatalkan penetapan KPU yang menyatakan pasangan Prabowo-Gibran meraih suara tertinggi.

Baca Juga  Tak ada Gugatan ke MK, Bawaslu Kota Bogor Soroti Angka Golput Yang Ungguli Suara Pemenang

“Pada intinya kami meminta diskualifikasi pada paslon 02 (Prabowo-Gibran), yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Dan itu sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan DKPP,” kata Todung. (*/DR)