JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggeledah dan Ponpes Al Zaytun dan menyita 31 barang bukti dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

“Pada 4 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WIB, penyidik melakukan penyitaan terhadap benda/barang bukti di Komplek Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin Pondok Pesantren Al-Zaytun,” terang Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Senin (7/8).

Dalam kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti di LKM Rahmatan Lil Alamin Komplek Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu sebanyak sembilan item barang disita

Baca Juga  Kejagung Sita Mobil Mewah Harvey Moeis Terkait Kasus Korupsi Timah

Selanjutnya, di Masyikoh atau kediaman Panji Gumilang Komplek Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu sebanyak 18 item barang disita.

“Masjid Al Hayat Komplek Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat sebanyak 4 item barang disita,” tandasnya. (*/DR)