JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggeledah dan Ponpes Al Zaytun dan menyita 31 barang bukti dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
“Pada 4 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WIB, penyidik melakukan penyitaan terhadap benda/barang bukti di Komplek Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin Pondok Pesantren Al-Zaytun,” terang Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Senin (7/8).
Dalam kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti di LKM Rahmatan Lil Alamin Komplek Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu sebanyak sembilan item barang disita
Selanjutnya, di Masyikoh atau kediaman Panji Gumilang Komplek Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu sebanyak 18 item barang disita.
“Masjid Al Hayat Komplek Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat sebanyak 4 item barang disita,” tandasnya. (*/DR)