Opini | Deky Ikwal Pratama : Lurah Dan Kepala Desa, Serupa Tapi Tak sama

OPINI – Pemilihan kepala desa, pada hari ini masyarakat telah ikut berpartisipasi dalam pemilihan kepala desa serentak terkhususnya di Kabupaten Bogor. Mengetahui bahwa desa adalah tingkat dari kesatuan masyarakat hukum yang paling primordial atau dasar menjadi salah satu materi yang akan penulis angkat pada kesempatan pada hari ini. Masyarakat desa umumnya dalam ilmu sosiologi terdekotomis dalam dualisme antara paguyuban dan patembayan atau gemeinschaft dan gesellschaft.

Berdasarkan UU no. Tahun 2014 menyebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia.

Berikut perbedaan wewenang kepala desa:

Post ADS 1
  1. Menjadi pemimpin dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  2. Mengajukan rancangan peraturan untuk desa.
  3. Membuat ketetapan peraturan desa yang telah disetujui bersama BPD.
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.

Secara umum, tugas lurah adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah tugas dan wewenang lurah dalam menjalankan jabatannya :

  1. Menjadi pemimpin dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan sesuai dengan keijakan yang telah ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPD).
  2. Mengajukan rancangan peraturan untuk kelurahan.
  3. Menetapkan peraturan kelurahan yang telah disetujui bersama oleh BPD.
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan kelurahan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan (APB Kelurahan) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
  5. Memberi pembinaan dalam kehidupan bermasyarakat di kelurahan.
  6. Memberi pembinaan untuk perekonomian kelurahan.
  7. Mengkoordinasikan pembangunan kelurahan secara partisipatif.
  8. Mewakili kelurahan di dalam dan di luar pengadilan, serta bisa menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
  9. Melaksanakan wewenang lainnya sesuai undang-undang.

Setiap perbedaaan tersebut juga dilihat dari pengisian jabatan tersebut dimana lurah dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri sedangakn kepala desa melalui pemilihan langsung.

Masa jabatan juga jika lurah tidak ditentukan atau tanpa batas waktu tertentu, tergantung keputusan bupati atau wali kota. Masa jabatan lurah hanya ditentukan juga hingga waktu pensiun di usia 55 tahun. Berbeda dengan lurah, kepala desa ada pada ketentuan pasal 39 UU no. 6 tahun 2014 tentang desa :

  1. Kepala Desa memgang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
  2. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Sudah jelas setiap penjabaran singkat dalam kedua jabatan tersebut yang serupa namun tidak sama. Baik kelurahan maupun desa tetap menjadi tanggung jawab masyarakat agar tidak menjadi ladang basah yang menguntungkan lagi. Juga pentignya sebagai masyarakat dalam hal ini harus mengetahui tentang ketatanegaraan negara agar pengawasan terhadap Kepala desa maupun Lurah tetap berjalan.

Deky Ikwal Pratama
(Mahasiswa Universitas Pakuan – Fakultas Hukum)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !