
OPINI – Pemilihan kepala desa, pada hari ini masyarakat telah ikut berpartisipasi dalam pemilihan kepala desa serentak terkhususnya di Kabupaten Bogor. Mengetahui bahwa desa adalah tingkat dari kesatuan masyarakat hukum yang paling primordial atau dasar menjadi salah satu materi yang akan penulis angkat pada kesempatan pada hari ini. Masyarakat desa umumnya dalam ilmu sosiologi terdekotomis dalam dualisme antara paguyuban dan patembayan atau gemeinschaft dan gesellschaft.
Berdasarkan UU no. Tahun 2014 menyebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia.
Berikut perbedaan wewenang kepala desa:
Secara umum, tugas lurah adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah tugas dan wewenang lurah dalam menjalankan jabatannya :
Setiap perbedaaan tersebut juga dilihat dari pengisian jabatan tersebut dimana lurah dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri sedangakn kepala desa melalui pemilihan langsung.
Masa jabatan juga jika lurah tidak ditentukan atau tanpa batas waktu tertentu, tergantung keputusan bupati atau wali kota. Masa jabatan lurah hanya ditentukan juga hingga waktu pensiun di usia 55 tahun. Berbeda dengan lurah, kepala desa ada pada ketentuan pasal 39 UU no. 6 tahun 2014 tentang desa :
Sudah jelas setiap penjabaran singkat dalam kedua jabatan tersebut yang serupa namun tidak sama. Baik kelurahan maupun desa tetap menjadi tanggung jawab masyarakat agar tidak menjadi ladang basah yang menguntungkan lagi. Juga pentignya sebagai masyarakat dalam hal ini harus mengetahui tentang ketatanegaraan negara agar pengawasan terhadap Kepala desa maupun Lurah tetap berjalan.
Deky Ikwal Pratama
(Mahasiswa Universitas Pakuan – Fakultas Hukum)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !