Opini | Deky Ikwal Pratama : Siap Gak Siap Pemerintah Harus Asiap

Sedangkan instruksi presiden, menurut Jimly Asshiddiqie(hal. 20) merupakan “policy rules” atau “beleidsregels”, yaitu bentuk peraturan kebijakan yang tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk peraturan perundang-undangan yang biasa. Disebut “policy” atau “beleids” atau kebijakan karena secara formal tidak dapat disebut atau memang bukan berbentuk peraturan yang resmi (ibid, hal. 391).

Umpamanya, surat edaran dari seorang Menteri atau seorang Direktur Jenderal yang ditujukan kepada seluruh jajaran pegawai negeri sipil yang berada dalam lingkup tanggung jawabnya, dapat dituangkan dalam surat biasa, bukan berbentuk peraturan resmi, seperti Peraturan Menteri. Akan tetapi, isinya bersifat mengatur (regeling) dan memberi petunjuk dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas kepegawaian. Surat edaran semacam inilah yang biasa dinamakan “policy rule” atau “beleidsregel”.

Aturan-aturan kebijakan ini memang dapat dibuat dalam berbagai macam bentuk dokumen tertulis yang bersifat membimbing, menuntun, memberi arahan kebijakan, dan mengatur suatu pelaksanaan tugas dan pekerjaan. Dalam praktik di Indonesia, aturan-aturan kebijakan itu dapat dibuat dalam bentuk-bentuk seperti:

Post ADS 1

1. Surat edaran (circular), seperti Surat Edaran Bank Indonesia;
2. Surat perintah atau instruksi, seperti misalnya Instruksi Presiden (Inpres);
3. Pedoman kerja atau manual;
4. Petunjuk Pelaksanaan (jutlak);
5. Petunjuk Teknis (juknis);
6. Buku Panduan atau “guide” (guidance);
7. Kerangka Acuan, Term of Reference (TOR);
8. Desain Kerja atau Desain Proyek (Project Design);
Dan lain-lain sebagainya.

Berdasarkan uraian di atas, dapat kita lihat bahwa instruksi hanya terbatas untuk memberikan arahan, menuntun, membimbing dalam hal suatu pelaksanaan tugas dan pekerjaan. Sedangkan peraturan perundang-undangan bersifat mengatur (regeling) sedangkan keputusan seperti kepres sifatnya menetapkan (beschikking).

Pages: 1 2 3

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !