
Kalau memang demikian seharusnya pemerintah tidak lupa bahwa adanya pasal pasal 52 ayat 2, pasal 55 ayat 2, pasal 58 UU no. 6 tahun 2018. Jika hari ini pemerintah dirasa kurang siap dalam memberikan dana bantuan secara menyeluruh perlunya terlebih dahulu ditanyakan apakah pengucapan sumpah bahwa mereka akan melaksanakan peraturan perundang-undangan itu meresap dalam sanubarinya atau hanya perihal formalitas ceremonial saja.
Dikutip dari laman Kemenkeu, menyebutkan bahwa:
Rincian APBN 2021 senilai Rp2,750 triliun, hal tersebut disalurkan pada:
1. Bidang pendidikan Rp550 triliun
2. Bidang Kesehatan Rp169,7 triliun
3. Bidang perlindungan sosial Rp408,8 triliun
4. Bidang Infrastruktur Rp417,4 triliun
5. Bidang ketahanan pangan Rp99 triliun
6. Bidang Pariwisata Rp14,2 triliun
7. Pembangunan TIK Rp26 triliun.
Maka harusnya bidang infrastruktur dapat dialihkan dananya untuk kesehatan dan bantuan sosial agar cepat pandemi ini berakhir. Proyek tersebut seharusnya harus menunggu setelah musibah ini berakhir. Dana tersebut lebih esensial untuk membantu rakyat terlebih dahulu daripada proyek tersebut selesai tetapi fasilitasnya tidak terpakai akibat pandemi tidak kunjung berakhir. (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !