KOTA BOGOR – Aksi demonstrasi yang berlangsung di komplek Balaikota Bogor, Kamis (21/8), diwarnai insiden vandalisme pada bangunan cagar budaya. Peristiwa itu terjadi secara tiba-tiba saat aparat keamanan tengah melakukan tugas pengamanan agar aksi penyampaian pendapat berlangsung tertib, aman, dan kondusif.

Namun, sejumlah peserta aksi justru melakukan vandalisme terhadap bangunan cagar budaya di area Balaikota Bogor. Tindakan tersebut menuai kecaman dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor.

Taufik Hasunna, anggota TACB, menegaskan bahwa perusakan bangunan cagar budaya masuk dalam kategori tindak pidana.

“Iya kalau dari sisi cagar budaya itu tindakan yang tidak bisa dibenarkan karena itu pidana, pertama ya itu unsur merusak, ada dalam undang-undang, no 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105, ada juga di pasal 66 ayat 1, Setiap orang dilarang merusak cagar budaya baik seluruh maupun bagian-bagiannya dari kesatuan kelompok, dan/atau letak asal,” ucapnya melalui sambungan telepon, Kamis (21/8).

Baca Juga  Ini Komitmen PAKAR Dalam Pembinaan Sepakbola Usia Dini | Headline Bogor

Menurut Taufik, pelanggaran tersebut bisa berujung pada sanksi berat, mulai dari hukuman penjara hingga denda maksimal Rp5 miliar.

“Jadi artinya kalau dari sisi bangunan cagar budaya itu tidak bisa dibenarkan dan termasuk pidana itu dari sisi cagar budaya terlepas dari isu apapun itu ya yang diusung, itu tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Baca Juga  Peringatan HUT Kadin Diapresiasi Wali Kota, Almer Borong Produk UMKM

Ia juga mengingatkan bahwa Balaikota Bogor bukan hanya sekadar bangunan cagar budaya, tetapi juga memiliki nilai penting bagi sejarah dan identitas kota.

“Artinya memang sudah tugas warga negara menjaga, jadi tidak hanya memperindah, tapi merawat dan melestarikan sehingga nilai-nilai penting itu bisa diwariskan kepada generasi selanjutnya itu wujud dari pelatihan agar nilai itu tetap ada dan diwariskan kepada aksi penerus,” tambahnya. (DR)