KOTA BOGOR – Penanganan laporan dugaan gratifikasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor Tahun 2024 terus bergulir. Laporan yang diajukan oleh mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bogor Tengah, Fahrizal, telah diterima dan mulai diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Barat.

Laporan tersebut disampaikan Fahrizal kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya, laporan diteruskan kepada Bidpropam Polda Jawa Barat untuk dilakukan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepastian diterimanya laporan itu disampaikan melalui pemberitahuan resmi dari Subbid Paminal Bidpropam Polda Jawa Barat kepada Fahrizal.

Baca Juga  KPP Bogor Raya Siap Jadi Mitra Kritis Kejari dalam Pemberantasan Korupsi

“Selamat siang bapak, kami dari Subbid Paminal Bidpropam Polda Jabar memberitahukan bahwa laporan pengaduan dengan nomor SPSP2/2026072500090, tanggal 25 Juli 2026 a.n. Fahrizal sudah kami terima dan akan diproses.” ungkap pesan yang diterima Fahrizal, dikutip Jumat (31/7).

Sebelumnya diberitakan, Fahrizal melaporkan dugaan lambannya penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor kepada Mabes Polri, pada Jumat (24/7).

Laporan tersebut disampaikan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Baca Juga  PERADMI Bogor Dorong Polisi Segera Ungkap Dugaan Tipikor di Tubuh KPU Kota Bogor

Dalam penyampaiannya, Fahrizal juga melakukan aksi simbolik jahit mulut sebagai bentuk protes terhadap proses penanganan perkara yang dinilainya belum menunjukkan perkembangan.

“Aksi jahit mulut yang saya lakukan merupakan simbol kekecewaan sekaligus harapan agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Fahrizal dalam keterangannya, Sabtu (25/7).

Dalam laporannya, Fahrizal mengaku menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya salinan surat panggilan dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Bogor Kota, berbagai dokumen dan bukti yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut, serta surat dari Kejaksaan yang menyatakan laporannya belum dapat diproses karena penanganannya masih berada di Unit Tipikor Polresta Bogor Kota. (DR)