Headline Nasional | Desak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu, KSPI Akan Gelar Aksi di Istana Negara dan MK

JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, bilamana UU Cipta Kerja ditanda tangani presiden dan sudah ada nomornya, berdasarkan informasi yang berkembang bahwa akan ditandatangani 28 Oktober 2020, maka KSPI dan beberapa serikat buruh akan melakukan aksi serentak nasional untuk menolak UU Cipta Kerja.

Di Jakarta, aksi akan melibatkan puluhan ribu buruh dan dipusatkan di Mahkamah Konstitusi dan Istana, dilaksanakan pada hari Senin tanggal 2 November 2020.

“Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin,” kata Said Iqbal.

Post ADS 1

KSPI memperkirakan, Presiden akan menanda tangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober. Sementara tanggal 29 – 31 Oktober ada libur panjang, sehingga KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 November 2020.

Pada saat penyerahan berkas judicial itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan meminta Presiden untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.

Pages: 1 2

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !