Roadmap ini, yang merambah ke seluruh sektor keuangan, termasuk bank, non-bank dan pasar modal, terbukti sangat berguna dan berkontribusi positif pada komitmen nasional dalam mengatasi perubahan iklim dan mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon yang kompetitif.

Saat ini, OJK sedang menyusun arah baru untuk tahap dua dari Roadmap Keuangan Berkelanjutan. Sebelumnya, pada Juli 2017, OJK juga telah mengeluarkan Kebijakan Holistik Keuangan Berkelanjutan, dengan tujuan untuk “menghijaukan” seluruh sistem keuangan. Hal ini mencakup definisi keuangan berkelanjutan, prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan, dan rencana kerja untuk perbankan, pasar modal, dan sektor non-bank.

Mengenai pengembangan ke depan pembiayaan keuangan berkelanjutan, Wimboh mengatakan perlu dirumuskan campuran pendekatan top-down dan bottom-up untuk mempercepat implementasi keuangan berkelanjutan. Pendekatan top-down dilaksanakan melalui penetapan pedoman dan standar implementasi, sedangkan pendekatan bottom-up berasal dari good practice yang ditemukan pada proyek kerja lapangan.

Baca Juga  Ribuan MassaKepung Kedubes AS di Jakarta, Protes Kebiadaban Israel di Rafah

Pada tahun 2018, Forum Tri Hita Karana tentang Keuangan Berkelanjutan (Sustainable Finace) berhasil membangun 33 proyek keuangan berkelanjutan yang sebagian besar telah dilaksanakan pada tahun 2019 dan akan diluncurkan dalam waktu dekat, Wimboh mencontohkan.

OJK juga tengah mengembangkan skema blended finance (proses pembiayaan yang melibatkan pihak swasta dan Industri Jasa Keuangan) sebagai salah satu solusi alternatif pembiayaan berbagai proyek dalam menggerakkan ekonomi yang ramah terhadap lingkungan namun sesuai bagi private investor, termasuk di Indonesia.

Baca Juga  Headline Bogor | Bupati Bogor Apresiasi Peran IWAPI Kabupaten Bogor Dalan Pemulihan Ekonomi

Sebagai regulator di sektor jasa keuangan, OJK memandang pengembangan skema blended finance sangat penting tidak hanya untuk mendorong pembiayaan proyek-proyek pembangunan ekonomi tetapi juga dalam memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan memperhatikan aspek lingkungan hidup.

Untuk itu, OJK siap untuk membangun ekosistem yang diperlukan, mereformasi regulasi dan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan agar pembiayaan skema ini dapat diterima dan menarik investor global. (*)