CIBINONG – Dalam sidang pembacaan putusan atas dua terdakwa kasus pemalsuan Dokumen H. Deni Gunarja dan Purnaman yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong pada hari Kamis (21 Desember 2017) majelis Hakim memutus kedua terdakwa dengan putusan 4 (empat) tahun kurungan dikurang masa tahanan. 

H. Deni melalui Kuasa hukumnya H. Lava Sambada, SH MH, mengatakan, “kami kecewa sekali dengan putusan tersebut, ada kejanggalan disini, kami juga menduga ada intervensi dari pihak tertentu yang mempengaruhi keputusan hakim jadi tidak adil, hingga terdakwa dinyatakan bersalah dan dituntut 4 tahun penjara.

Dengan putusan ini kami akan mengajukan banding dan akan segera mempersiapkan materi bandingnya, ucapnya kepada
awak media usai sidang.

Ketika para awak media mencoba mengkonfirmasi Hakim, namun Hakim tersebut mengarahkan untuk para awak media konfirmasi ke Humas PN Cibinong Bambang Setiawan, akan tetapi yang bersangkutan tidak berada ditempat sedang dinas luar.

Baca Juga  Headline Bogor | Ade Yasin Lantik Empat Pejabat Pada Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor

Sementara itu, pihak dari Sentul City melalui salah satu kuasa hukumnya Faisal  menerangkan, “Sentul City sebagai salah satu perusahaan pengembang yang bergerak di bidang properti, sedang mengupayakan keadilan setelah berulangkali menjadi korban gangguan dan rongrongan para mafia tanah. Sehingga berulangkali tanah yang sudah bersertifikat pun dicaplok oleh oknum dengan berbagai modus untuk memperjual belikanya.

Bertahun-tahun oknum tersebut seperti mendapat angin yang kadang melibatkan para pejabat dan aparat hukum sebagai pembeli dengan “iming iming” beli tanah murah. Padahal nantinya tanah itu tidak bisa disertifikatkan, karena sudah bersertifikat milik PT Sentul City, Tbk. Setelah masalah terbongkar, mereka meninggalkan pembeli berperkara dengan Sentul City,” ujar Faisal.

Baca Juga  Headline Bogor | Bupati Bogor Pimpin Upacara Hari Keluarga Nasional 2019

Hal tersebut, lanjut Faisal terjadi lagi pada kasus yang sedang berjalan yaitu dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu di dalam suatu akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHPidana dan pemalsuan surat–surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh Terdakwa saudara Deni Gunarja dan Purnaman.

Eva yang juga masih pengacara Sentul City, menambahkan “Sentul City menghargai dan menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan. Proses hukum membuktikan dan memutuskan benar dugaan tindak pidana di atas. Ini kemenangan juga atas orang-orang yang tertipu oleh aksi-aksi penipuan oleh mafia tanah. Kami harap para mafia tanah menjadi jera.”ucapnya.

Apih