KOTA BOGOR – Pasca penetapan mantan bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor berinisial HA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yakni kegiatan fiktif dan double anggaran pada Pemilihan Walikota (Pilwalkot) 2018 pada Selasa (18/6). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor terus melakukan pendalaman terhadap pihak – pihak yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp470.830.000.

“Kami masih melakukan pendalaman tentang beberapa orang lagi yang diduga turut menikmati aliran dana tersebut,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Rade Satya Parsaoran kepada wartawan, Rabu (19/6).

Baca Juga  MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan, Atang Trisnanto: Bagus Buat Demokrasi

Menurut Rade, kejaksaan memperkirakan bahwa penikmat aliran dana tersebut tak hanya berasal dari internal KPUD, melainkan juga dari eksternal. “Diperkirakan ada dari internal dan eksternal,” tegasnya.

Atas dasar itu, sambung Rade, pihaknya kini terus melakukan pengembangan dari bukti – bukti yang telah dikumpulkan penyidik. “Pengembangan masih dilakukan. Potensi tersangka baru jelas ada,” paparnya.

Baca Juga  20 Hari Menjelang Pencoblosan, Bima-Dedie : Tim Koalisi dan Relawan Semakin Kompak | Headline Bogor

Kata dia, modus korupsi yang digunakan dalam modus tersebut adalah dengan melakukan kegiatan fiktif dan double anggaran, salah satunya dengan membuat buletin. Pencairan dana sendiri dilakukan dalam dua tahap,” ungkapnya. (*)