KOTA BOGOR – Bakal Calon Wali Kota (Bacawalkot) Bogor sekaligus, Atang Trisnanto, mengapresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang ingin mencalonkan kandidat kepala daerah di kota maupun kabupaten dengan jumlah penduduk antara 500.000 hingga 1 juta jiwa harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen.

Menanggapi hal tersebut, Atang menyebut keputusan MK ini sangat positif bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga  Pelepasan 432 Jamaah Haji Kloter Pertama Kota Bogor Diwarnai Suasana Haru

“Putusan MK bagus buat demokrasi,” ujar Atang Trisnanto saat dimintai tanggapan pada Rabu (21/8).

Sebagai Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bogor, Atang juga menyambut baik putusan tersebut karena membuka peluang munculnya lebih banyak alternatif pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Insya Allah bisa menghadirkan banyak alternatif pilihan karena membuka peluang semakin banyak pasangan calon yang maju,” tambahnya.

Baca Juga  Pak RT Ajak Alumni SMPN 9 Bogor Santuni Yatim di Acara Buka Puasa Bareng Guru Angkatan XII | Headline Bogor

Sebelumnya, MK menetapkan bahwa threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan hasil Pileg DPRD 2024 adalah 20 persen kursi DPRD.

Keputusan ini menyamakan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan threshold untuk jalur independen, perseorangan, dan nonpartai sesuai Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. (DR)