MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan, Atang Trisnanto: Bagus Buat Demokrasi

Dok. Bakal Calon Wali Kota Bogor PKS – Atang Trisnanto /DR)

KOTA BOGOR – Bakal Calon Wali Kota (Bacawalkot) Bogor sekaligus, Atang Trisnanto, mengapresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang ingin mencalonkan kandidat kepala daerah di kota maupun kabupaten dengan jumlah penduduk antara 500.000 hingga 1 juta jiwa harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen.

Menanggapi hal tersebut, Atang menyebut keputusan MK ini sangat positif bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

Post ADS 1

“Putusan MK bagus buat demokrasi,” ujar Atang Trisnanto saat dimintai tanggapan pada Rabu (21/8).

Sebagai Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bogor, Atang juga menyambut baik putusan tersebut karena membuka peluang munculnya lebih banyak alternatif pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Insya Allah bisa menghadirkan banyak alternatif pilihan karena membuka peluang semakin banyak pasangan calon yang maju,” tambahnya.

Sebelumnya, MK menetapkan bahwa threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan hasil Pileg DPRD 2024 adalah 20 persen kursi DPRD.

Keputusan ini menyamakan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan threshold untuk jalur independen, perseorangan, dan nonpartai sesuai Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !