Ia juga menekankan, beredar kabar bahwa ia yang diduga mengeluarkan ijin lingkungan dari warga secara sepihak untuk membantu pemilik pengusaha restoran tersebut, Irna membantah keras.

“Ya Allah mana bisa saya mengeluarkan ijin warga setempat saya keluarkan secara sepihak. Bisa dilihat dari rekomendasi ijin lingkungan itu kok apa ada tandatangan dari saya, yang ada pasti Kades dan pak Camat karena itu bukan ranah saya,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, dirinya juga tak mengetahui pasti sejauh mana perijinan yang telah ditempuh oleh usaha restoran siap saji tersebut.

Baca Juga  Kepanitiaan Tahun Baru Sunda 1 Saka 1955 Resmi Dibubarkan Di Padepokan Kijalu | Headline Bogor

“Ijin apa saja yang sudah ditempuh oleh pemilik usaha itu. Saya jelaskan tidak mengetahui pasti, silahkan ke Kades Cimandala atau pak Camat saja karena bukan tupoksi saya,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Sudianto menjelaskan, kaitan usaha restoran cepat saji Burger King itu dalam persoalan perijinan tidak ada lagi permasalahan sehingga sudah bisa beroperasi.

“Sudah tidak ada masalah ko untuk usaha itu, kalau ada pun pasti kami pihak pemdes akan bergerak untuk menegur pemilik,” kilahnya.

Baca Juga  Usung Bogor Cerdas, Ade Yasin Jadi Pilihan Guru Swasta | Headline Bogor

Beda halnya dengan penuturan, kasie Trantib Kecamatan Sukaraja, Kalis Suharno membeberkan, jika usah restoran cepat saji itu memang adanya permasalahan kaitan perijinan.

“Iya tuh Burger King bermasalah, kalau enggak ada masalah gak mungkin Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bogor telah melayangkan 3 kali surat teguran dan pekan lalu telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha tersebut,” tandasnya. (*)