Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri Beri Asistensi Kasus Asusila Eks-Kapolres Ngada

Dok. Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah.

JAKARTA – Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penegakan Hukum (PPA-PPO) Bareskrim Polri bergerak cepat dalam menangani kasus asusila yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Kasus ini tengah ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan fokus utama pada profesionalisme, transparansi, dan keadilan dalam proses hukum.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menegaskan bahwa pihaknya berkoordinasi erat dengan penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTT serta berbagai stakeholder terkait.

Post ADS 1

Asistensi diberikan untuk memastikan penegakan hukum yang presisi dan perlindungan maksimal bagi korban.

“Kami memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk bantuan hukum dan perlindungan selama proses penyidikan,” ujar Brigjen Nurul dalam keterangannya.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Direktorat PPA-PPO telah menerjunkan tim khusus untuk mendampingi korban.

Bantuan yang diberikan mencakup perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta keterlibatan pekerja sosial dari Dinas Sosial setempat.

Polda NTT telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini, termasuk para korban, manajer hotel, personel kepolisian, serta sejumlah ahli di bidang psikologi dan hukum.

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, AKBP Fajar diduga tidak hanya melakukan pelecehan seksual terhadap empat korban, tetapi juga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi anak di dark web.

Akibat perbuatannya, AKBP Fajar dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Selain proses pidana, AKBP Fajar juga menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dijadwalkan pada 17 Maret 2025. Sidang ini diperkirakan akan berujung pada pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !