JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menerbitkan rekomendasi pemugaran Sekolah Kolese Kanisius. Sekolah yang terletak di Jalan Menteng Raya Nomor 64, Jakarta Pusat, yang akan dimulai pada bulan Juni 2021.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, sekolah Kolese Kanisius berada di Kawasan Pemugaran Menteng yang dahulunya merupakan wilayah elit. Keberadaan bangunan sekolah ini menjadikan Kawasan Pemugaran Menteng semakin beragam dengan tinggalan Cagar Budaya ataupun Objek Diduga Cagar Budaya.

“Terkait rencana pembangunan di Sekolah Kanisius, Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Rekomendasi Pemugaran No. 2476/-1.853.15 tanggal 18 Mei 2021 kepada Sekolah Kolese Kanisius,” ujar Iwan.

Baca Juga  Hari Pertama Istura 2018, Plaza Balaikota Dipadati Warga Masyarakat | Headline Bogor

Penerbitan Surat Rekomendasi Pemugaran sendiri merupakan bagian dari upaya perlindungan bagi Bangunan Cagar Budaya, Diduga Cagar Budaya, ataupun bangunan yang berada di kawasan Pemugaran agar kelestariannya dapat senantisa terjaga, sebagaimana diatur dalam Perda No. 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya.

Sesuai dengan aturan yang ada dalam Perda No. 9 Tahun 1999 tentang pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya bahwa proses pemugaran harus didampingi arsitek yang memegang IPTB A. Dalam proses pemugaran Sekolah Kanisius ini arsitek yang akan menangani adalah Arch. Dipl. Ing. Cosmas Damianus Gozali, IAI.