Sementara itu Dra. Tika Siti Jatnika, M.Si., dari Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menuturkan, bahwa awalnya akan melaksanakn pembinaan terhadap 273 Kepala Desa yang baru di lantik tetapi karena Covid-19 itu tidak bisa dilaksanakan.

“273 Kepala Desa yang kemarin baru di lantik, seharusnya kan mendapatkan pembinaan, itu tidak diperbolehkan, jadi dibatalkan semuanya karna Covid-19,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, intinya kita saat ini silaturrahim membuka semua pintu semua pihak untuk sama-sama mengawasi, dengan acara yang sederhana ini kita berikan pemahaman terutama Kejaksaan turun kesini seiring adanya perintah dari Kejaksaan Agung untuk memberikan pemahaman dan juga pembinaan terkait untuk mengawal penggunaan Dana Desa tahun 2020, untuk BLT dan Covid-19, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Baca Juga  Headline Bogor | 2 Warga DepoK Positif Terpapar Corona, Apotik Di Parung Alami Kelangkaan Masker

“Dari Kejaksaan Agung (Kejagung) itu ada perintah ke seluruh kejaksaan Negeri di Kabupaten/Kota untuk mengawal penggunaan Dana Desa, tahun 2020 untuk BLT dan Covid-19. walaupun tidak menutup kemungkinan dibawah ada permasalahan, kita (DPMD-red) dan Kejaksaan itu ingin tau permasalahannya ada dimana dan bagaimana memecahkannya. Beragam permasalahan nanti kita bisa mendeteksi sejak awal, seperti apa dan harus bagaimana menyikapinya,” katanya.

Ditempat yang sama, Camat Nanggung, Ae Saepulloh, mengucapkan banyak terimakasih dalam perannya dibantu oleh Kejaksaan maupun Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Baca Juga  Headline Nasional | Bupati Bogor Berikan Penghargaan Kepada Insan Olahraga Kabupaten Bogor di Hari HAORNAS Ke-36

“Saya pribadi maupun yang lainnya mengucapkan terimakasih, karena salah satu tugas fungsi Camat dalam hal ini sangat dibantu sekali perannya oleh Tim tingkat dari Kabupaten dalam hal ini Kejaksaan maupun DPMD, karena memang Covid-19 ini atau BLT ini memang bagian dari pergeseran anggaran yang dilakukan oleh pemerintah,” ucap Camat Nanggung.

AE berharap, saat saat kondisi yang cukup rawan sehingga perlu ada pengawasan baik tingkat Kabupaten maupun Kecamatan, agar kita bisa melaksanakan tugas sesuai dengan aturan.

“Agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menerima sesuai dengan porsinya,” pungkasnya.

(Agil)