
KOTA BOGOR – Rencana pemerintah pusat untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III dari Rp. 25.000 menjadi Rp. 42.000 per bulan menuai pro dan kontra di masyarakat, Dilansir diberita sebelumnya Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Fachmi Idris meyakini, seiring kenaikan nilai iuran peserta, defisit keuangan perusahaannya akan terselesaikan dalam lima tahun.
Tak hanya dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan yang dirasakan memberatkan masyarakat, namun sangsi yang yang harus diterima jika menunggak pembayaran ataupun tidak ikut kepesertaan membuat masyarakat resah. Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menilai pemerintah pusat telah menjebak masyarakat untuk menjalankan aturan tersebut.
“Rakyat dijebak untuk kemudian menjadi seseorang yang harus menjalankan aturan dari pusat, dimana aturan itu tidak sesuai dengan kemampuan rakyat itu sendiri,” tutur Atang.
Dan menurut Atang, DPRD Kota Bogor menentang keras kenaikan iuran BPJS Kesehatan. “Untuk itu kami di DPRD Kota Bogor sudah banyak membahas, dan kami sangat menentang keras kenaikan iuran BPJS Kesehatan walaupun kita dapatkan informasi bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3 itu dibatalkan,” tambahnya.
Tak hanya menentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3, menurut Atang untuk kelas 2 Pemerintah pusat pun hendaknya tidak menaikan iuran
“Saya kira tidak cukup hanya di kelas 3 di kelas 2 pun banyak masyarakat yang keberatan iuran BPJS Kesehatan ini dinaikan, maka kami sangat mengecam kenaikan ini, pemerintah telah menjajah rakyatnya, dan kami ingin agar dibatalkan kenaikan BPJS Kesehatan itu,” tegas Atang.
Menurut Atang, masih banyak skema – skema pembiayan lain yang bisa digunakan untk menutup defisit BPJS, “Saat ini kebetulan kami sedang melakukan pembahasan Raperda APBD 2020 dan bisa jadi kami melihat adanya kenaikan anggaran untuk PBI sampai 60 milyar, dan daripada ini memberatkan anggaran daerah, kita ada wacana untuk menghentikan kerjasama dengan BPJS untuk Kota Bogor, dan untuk warga Kota Bogor kita pakai skema yang lama yaitu Jamkesda,” tuturnya lagi.
“Karena dengan Jamkesda dengan 35 milyar bisa mengcover warga kota bogor yang kurang mampu saat sakit, karena saat ini dengan 65 milyar kita setor ke BPJS pusat, faktanya rumah sakit, RSUD misalkan masih belum dibayar oleh BPJS, dan celakanya lagi rumah sakit diminta untuk meminjam ke Bank untuk memenuhi tunggakan BPJS tersebut,” tandas Atang. (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !