
KOTA BOGOR – Rencana pemerintah pusat untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III dari Rp. 25.000 menjadi Rp. 42.000 per bulan menuai pro dan kontra di masyarakat, Dilansir diberita sebelumnya Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Fachmi Idris meyakini, seiring kenaikan nilai iuran peserta, defisit keuangan perusahaannya akan terselesaikan dalam lima tahun.
Tak hanya dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan yang dirasakan memberatkan masyarakat, namun sangsi yang yang harus diterima jika menunggak pembayaran ataupun tidak ikut kepesertaan membuat masyarakat resah. Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menilai pemerintah pusat telah menjebak masyarakat untuk menjalankan aturan tersebut.
“Rakyat dijebak untuk kemudian menjadi seseorang yang harus menjalankan aturan dari pusat, dimana aturan itu tidak sesuai dengan kemampuan rakyat itu sendiri,” tutur Atang.
Dan menurut Atang, DPRD Kota Bogor menentang keras kenaikan iuran BPJS Kesehatan. “Untuk itu kami di DPRD Kota Bogor sudah banyak membahas, dan kami sangat menentang keras kenaikan iuran BPJS Kesehatan walaupun kita dapatkan informasi bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3 itu dibatalkan,” tambahnya.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !