KOTA BOGOR – Putusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Management PT. Goodyear Tbk terhadap 44 Karyawannya di tengah Pandemi Covid-19 mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor dengan mengundang kedua belah pihak untuk bermediasi bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Bogor. (26/8)
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Serikat Pekerja PT. Goodyear, Iwan Ibnu mengatakan, sebelum terjadi PHK kepada 44 karyawan, Serikat Pekerja telah memberikan masukan solusi dan langkah – langkah kepada management PT. Goodyear untuk menghindari PHK.
“Dalam kesempatan ini, kita ingin diskusi ini bergerak kedepan mencari solusi tebaik sebagai keluarga besar PT. Goodyear sebagai semboyan sejak dahulu, sebagai keluarga besar banyak mekanisme, langkah yang bisa diambil sebelum PHK dilakukan, diantaranya dengan pemotongan gaji, apakah 10%,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Iwan pun membacakan hasil mediasi yang diterbitkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bogor yang menganjurkan agar perusahaan memerintahkan kepada 44 orang pekerja untuk bekerja kembali dan tetap membayarkan seluruh hak pekerja sampai adanya keputusan pengadilan.
“Dalam anjuran ini ada kurun waktu 10 hari untuk mengikuti anjuran ini, apabila tidak maka dianggap menolak. Dan dalam forum ini kami nyatakan menerima,” tegasnya.
“Apabila alasan PHK karena keuangan, maka dapat dibicarakan sebagai keluarga besar. Bila memang alasannya karena sudah tidak ada pekerjaan corenya lagi, bisa diterima,” tambah Iwan.
Komisi 4 DPRD Kota Bogor, melalui Ence Setiawan berharap dalam mediasi ini didapati solusi terbaik dari kedua belah pihak dengan mengedepankan aspek kemanusian
“Perlu ada win win solution. Yang utama bagaimana ke 44 pekerja ini bisa bekerja lagi dan tidak di PHK, semua pasti terdampak covid 19. Siapapun baik dari perusahaan pasti ada alasan. Karena semua ada di Serikat Pekerja dan manajemen keputusannya, perlu ada win win solution,” ujar Ence.
Menanggapi pernyataan Serikat Pekerja terkait Surat Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kota Bogor, Management PT. Goodyear, yang diwakili Kepala Divisi Human Resources, Pamrihadi Wiraryo mengatakan, ia akan mengkaji surat anjuran tersebut.
“Menanggapi pernyataan Ketua Serikat Pekerja terkait anjuran, kami belum terima surat anjuran tersebut. Kami masih memiliki waktu beberapa hari terkait surat anjuran, kami masih belum dapat menanggapi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pam menerangkan, bahwa perusahaan sebelumnya telah mengambil beberapa langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebelum mengambil keputusan untuk mem-PHK.
“Beberapa karyawan yang lain sudah menandatangani surat PHK. Dasar PHK ada beberapa, diantaranya pandemi covid 19, diantaranya penjualan turun 80%, produksi juga turun, 12 minggu tidak berproduksi. Impactnya perusahaan mengalami dampak keuangan luar biasa. Kerugian Rp 88,8 M dari Januari sampai dengan Juni,” terang Pam.