KOTA BOGOR — Laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan proyek dalam usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mulai ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Isu ini berkembang di tengah masyarakat, termasuk kabar bahwa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bogor telah dimintai keterangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Harius Prangganata, menyampaikan bahwa proses yang berjalan saat ini masih pada tahap awal.
“Kemarin baru info camat yang hadir. Masih pengumpulan data, pengumpulan bahan keterangan. Nanti info terupdate saya sampaikan,” ujar Harius dalam keterangannya, Jumat (3/7).
Ia menegaskan, Kejari Kota Bogor masih mendalami laporan yang masuk dengan mengumpulkan berbagai keterangan dan dokumen pendukung.
Menurutnya, setiap perkembangan akan diinformasikan setelah proses klarifikasi dan verifikasi data dilakukan.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), memastikan pihaknya akan mengambil langkah pengawasan lanjutan.
“Ini soal tata kelola. Siapa yang pertama bertanggung jawab ? Tentu yang memiliki lingkup pengerjaan infrastruktur. Perumkim. Saya mendengar, Perumkim.,” kata Sugeng saat menemui massa aksi Federasi Mahasiswa Revolusioner (FMR) Bogor Raya menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (2/7).
Ia membuka ruang dialog lanjutan dengan massa aksi untuk pendalaman data dan informasi.
“Kalau diperlukan teman-teman info lebih detail, mungkin kalau tidak sekarang kita bisa bertemu lagi. Tidak perlu formal seperti ini, saya akan menindaklanjuti sebagai anggota dewan. Tidak perlu khawatir, saya independen,” ujarnya.
Sugeng menegaskan komitmennya menjalankan tugas sebagai anggota dewan sesuai amanat undang-undang, namun menekankan pentingnya data yang jelas agar tidak menimbulkan fitnah.
“Sebagai tugas anggota dewan yang diamanatkan undang-undang, saya akan kerja. Tapi datanya harus clear. Kalau tidak kelihatan nanti jadi fitnah,” kata dia. (DR)