JAKARTA — Sebanyak Rp1,5 miliar diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangkaian kegiatan penyelidikan di wilayah Kabupaten Bogor. KPK menyebut uang tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perkara tersebut kini telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan KPK.
“Untuk kegiatan KPK di wilayah Kabupaten Bogor bahwa dari rangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan malam tadi sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (21/8).
Namun, Budi menegaskan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Saat ini penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
“Namun saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Budi menegaskan, pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik akan terlebih dahulu mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti.
“Saat ini kami belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya karena memang masih sprindik umum,” kata Budi.
Ia menjelaskan, proses penyidikan nantinya akan diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.